BritaWakanda, Jakarta -- Ada sebuah peristiwa ironis sekaligus menggelikan yang diungkapkan lewat sebuah video yag dunggah di Twitter. Kisah ini tentang mafia minyak goreng yang sangat mengguncang tanah air.
Video tersebut menampilkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana tengah membisiki Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi soal calon tersangka kasus mafia minyak goreng. Kejadiannya saat rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (17/3/2022) lalu.
Kemudian berkata Mendag Lutfi di depan rapat itu, "Jadi, Pak Ketua, saya baru dikasih tahu oleh pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri Senin sudah ada calon TSK (tersangka) nya."
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menjelaskan bahwa Dirjen Daglu memberitahukan kepada Mendag bahwa tersangka kasus mafia minyak goreng akan diumumkan pekan depan atau tepatnya 21 Maret 2022.
"Pengumuman yang ditunggu tak kunjung datang. Hari ini malah Pak Dirjen-nya yang jadi tersangka," tulisnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa mungkin saja Dirjen Daglu tengah membisikkan kasus penyelewengan minyak goreng yang lain. Pasalnya, kasus penyelewengan minyak goreng sudah menjadi momok dari hulu hingga ke hilir.
"Bisa jadi hal yang dibisikkan pak Dirjen untuk kasus penyelewengan lainnya. Karena celah penyimpangan minyak goreng ini memang dari hulu sampai hilir ada sih. Intinya, benahi tata kelola dan tata niaga minyak goreng," tulisnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka atas kasus pemberian fasilitas ekspor minyak mentah sawit. Salah satu di antaranya adalah Dirjen Daglu Kemendag.
Sementara itu, sisanya adalah petinggi perusahaan kelapa sawit ternama di Indonesia yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.
Padahal, pemberian izin ekspor tersebut bertentangan dengan ketentuan Kemendag yakni kebijakan pemenuhan dalam negeri (DMO) dan penetapan harga dalam negeri (DPO) terhadap minyak goreng.
Sumber dari cnnindonesia
