Sengkarut Korban = Pelaku = Korban



𝐒𝐞𝐧𝐠𝐤𝐚𝐫𝐮𝐭 𝐊𝐨𝐫𝐛𝐚𝐧 = 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐤𝐮 = 𝐊𝐨𝐫𝐛𝐚𝐧

Cerita viral korban menjadi tersangka belakangan ini membuat jidat kita berkerinyit alias berkerut. Dan kita bertanya² kembali, sebenarnya apa dan siapa sih korban apa pula itu pelaku (dalam konteks pidana)?

Dalam ilmu hukum, kriminologi atau pun sosiologi, jamak kita pahami pembedaan dua pihak ini. Sederhananya begini, korban adalah individu atau kelompok yang mengalami penderitaan fisik, mental, emosional, kerugian ekonomi, atau gangguan hak fundamental akibat tindakan manusia, tindak pidana, penyalahgunaan kekuasaan, kecelakaan, atau bencana. Korban tetap diakui meskipun pelaku tidak diidentifikasi, ditangkap, atau dihukum. 

Agar mudah dipahami, begini pengertian dan jenis korban:

𝟭. 𝗞𝗼𝗿𝗯𝗮𝗻 𝗧𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸 𝗣𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮: Orang yang menderita jasmani atau rohani akibat perbuatan orang lain, termasuk keluarga dekat dari korban langsung.

𝟮. 𝗞𝗼𝗿𝗯𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗷𝗮𝗵𝗮𝘁𝗮𝗻/𝗩𝗶𝗸𝘁𝗶𝗺𝗼𝗹𝗼𝗴𝗶: 2. Korban Kejahatan/Viktimologi: Fokus pada individu yang dirugikan oleh tindak kriminal (konvensional, terorganisasi, atau penyalahgunaan kekuasaan).

𝟯. 𝗞𝗼𝗿𝗯𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮/𝗞𝗲𝗰𝗲𝗹𝗮𝗸𝗮𝗮𝗻: Orang yang menderita, hilang, atau meninggal dunia akibat bencana alam atau kecelakaan.

Lalu, korban dalam konteks hukum.
Klasifikasi Korban kejahatan: 
1. Korban kejahatan konvensional (pembunuhan, pencurian).
2. Korban kejahatan non-konvensional (terorisme, narkotika).
3. Korban kejahatan terorganisasi. 

Secara umum, korban adalah pihak yang menjadi menderita akibat perbuatan orang lain atau kejadian tertentu. 

Lalu, siapa 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂?
Pelaku adalah individu, orang, atau badan hukum yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta, atau membantu dalam suatu perbuatan, baik tindakan hukum, usaha, maupun tindak kejahatan. Dalam hukum pidana, pelaku (offender) bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya. 

Pelaku Tindak Pidana/Kejahatan (hukum): Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta, atau membujuk (memberi upah/janji) suatu kejahatan. Termasuk di dalamnya tersangka (orang yang ditangkap) atau terdakwa (orang yang dituntut di sidang).

Di luar itu ada juga istilah pelaku usaha, pelaku seni, dll.

Dalam hukum pidana, pelaku dibedakan menjadi pelaku utama (langsung) dan pelaku pembantu (pembantu sebelum/sesudah kejadian). 

Kembali ke perihal korban. Dalam tindakan² tertentu korban bisa saja dianggap sebagai pelaku pidana yang sama atau berbeda, tergantung bagaimana penyidik melihat dari jabaran fakta yg dikumpulkan. Misalnya tindakan korban terhadap pelaku di luar rangkaian waktu peritiwa pertama yg dialaminya, misalnya menganiaya atau membunuh di luar kewenangan dia. Tergantung penyidik melihatnya dsn menilainya bagaimana.

Dalam perspektif viktimologi, korban kejahatan memiliki tipologi sendiri, apakah tingkat kerentanannya (victims culpability), tingkat hubungan dengan pelaku kejahatan yang berkontribusi pada terjadinya kejahatan yang menimpa dirinya (victims precipitation) dan tingkat kealpaan korban (victims culpability) dalam hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi.

Dalam tulisan Heru Susetyo, Dosen Viktimologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Sindo 2017, ia mengutip Beniamin Mendelsohn (1956) yang menyebutkan bahwa ada enam kategori korban. 

1. Korban yang benar-benar tidak bersalah (innocent).
2. Korban dengan kadar kontribusi kesalahan yang minimal (victims with minor guilt).
3. Korban yang memiliki kadar kebersalahan yang sama dengan sang pelaku.
4. Korban yang lebih bersalah dari pelaku (victims are more guilty than the offender).
5. Korban adalah satu-satunya pihak yang bersalah (dalam kasus pelaku yang kemudian malah terbunuh sendiri) dan,
6. Korban imajiner (imaginary victim), alias korban yang mengaku dirinya sebagai korban, padahal ia tidak menderita apa pun.

Relasi antara korban dan pelaku kejahatan dipelajari melalui dua cara, yaitu tingkat kerentanan korban (victims vulnerability) dan tingkat kealpaan korban (victims culpability). Kealpaan korban merujuk pada situasi di mana korban secara sadar atau tidak telah turut berkontribusi terhadap viktimisasi ataupun kejahatan yang terjadi pada dirinya (Von Hentig, 1948).

Hans Von Hentig (1948) meyakini bahwa kontribusi korban terhadap kejahatan sedikit banyak berasal dari karakteristik ataupun posisi sosial yang dimiliki oleh korban yang merupakan kondisi yang sudah ‘given’, alias dia tidak punya kekuasaan untuk mengontrolnya. Posisi sosial tersebut melahirkan kerentanan (vulnerability) di mana individu tersebut potensial menjadi korban kejahatan.

Selain anak-anak, ada tiga belas kelompok menurut Von Hentig yang rentan menjadi korban kejahatan, antara lain: (1) remaja; (2) perempuan; (3) orang tua/ lansia; (4) orang dengan keterbelakangan mental: (5) imigran; (6) minoritas (7) orang yang berpikiran pendek; (8) orang yang depresi; (9) orang yang serakah; (10) orang yang senang menyendiri dan tertutup; (11) orang yang zalim dan senang menyiksa; (12) orang yang asusila/ ceroboh; dan (13) orang yang dikucilkan.

𝗛𝗮𝗸-𝗛𝗮𝗸 𝗞𝗼𝗿𝗯𝗮𝗻:
Meski, begitu, penting juga mengetahui, terutama hak apa saja yg bisa didapatkan korban kejahatan/pidana. 
Korban berhak atas perlindungan hukum, yang meliputi kompensasi (ganti rugi dari negara/pihak ketiga), restitusi (ganti rugi dari pelaku), rehabilitasi, dan bantuan. 

Hak-hak korban telah diatur secara umum di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan 
Saksi dan Korban, tepatnya di dalam Pasal 5 yaitu: 
a.) mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan; 
b.) mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan; 
c.) dirahasiakan identitasnya; 
d.) mendapatkan identitas baru; 
e.) mendapat tempat kediaman sementara; 
f.) mendapatkan tempat kediaman baru; 
g.) memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; 
h.) mendapatkan nasihat hukum; dan/
i.) memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai waktu perlindungan berakhir; 
j.) mendapat pendampingan.

Beberapa hak-hak korban itu mungkin tidak berkaitan langsung dengan tugas dan 
kewenangan kepolisian dalam  penyidikan. Tapi penyidik idealnya membantu menfasilitasi korban agar mendapatkan beberapa hak yang diberikan sub sistem peradilan lain 
yang memiliki tugas dan kewenangan tersebut, semisal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .

Dalam kerumitan menyelesaikan sengkarut perkara pidana, kadang muncul pula cara pandang berbeda tiap penyidik dalam memperlakukan korban dan pelaku ini. Contohnya dalam kasus korban pencurian yang menjadi terlapor di Medan dan kasus jambret di Sleman. Rambut sama putih, tapi isi kepala (penyidik) berbeda-beda. Netizen boleh bingung.  Dan sesuai judul, 😃
Tulisan ini juga karut marut bersengkarut. Namanya juga cilotehan pagi, bukan skripsi
Oce,☕

TNCMedia

Dukung editor dan penulis situsweb ini via Bank Rakyat Indonesia (BRI) No Rek: 109801026985507 - Kontak: 082113030454

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال