JAKARTA - Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama
(Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan frasa madrasah tetap ada dalam revisi
Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Hal itu disampaikan dalam pernyataan
bersama mereka terkait draf revisi UU Sisdiknas pada Selasa (29/3/2022).
"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun
rencana untuk menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan
lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan
tidak pernah terbesit sekalipun di benak kami," kata Nadiem dikutip dalam
akun Instagram resmi @kemdikbud.ri, Rabu (30/3/2022).
Nadiem menyampaikan baik
sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur
pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi UU Sisdiknas. Namun, kata
dia, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS atau SMA, SMK, dan
MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.
"Tujuannya adalah agar
penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang
sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," tuturnya.
Nadiem mengatakan hingga
kini kementerian yang dipimpinnya selalu bekerja sama dan berkoordinasi erat
dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan
kualitas pendidikan di Indonesia. Yakni dengan mengedepankan semangat
gotong-royong dan inklusif.
Tags
Sekolah